top of page

Tata Cara Penyembelihan Hewan Qurban

Berdasakan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021




Pemerintah mengeluarkan aturan atau ketentuan malam takbiran dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 selama perayaan Idul Adha 1442 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban dan dalam edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan PPKM Darurat.


Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Idul Adha 2021 Saat PPKM Darurat


Pemerintah melalui Menteri Agama RI telah mengeluarkan surat edaran mengenai penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan tata cara pelaksanaan kurban 1442 H/ 2021 M, serta tata cara penyembelihan hewan kurban saat PPKM Mikro di tengah pandemi Covid-19.


Berikut ini tata cara penyembelihan hewan kurban saat PPKM Darurat. Selain itu, juga tata cara sholat Idul Adha 1442 H /2021 M.


1. Pelaksanaan Kurban


Pelaksanaan kurban wajib memenuhi ketentuan:

  • Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih.

  • Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban.

  • Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R);

  • Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan ketentuan.

    1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

      1. Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

      2. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

      3. Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

      4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak.

      5. Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.


2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban.

  • a) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

  • b) Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

  • c) Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

  • d) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

  • e) Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.

  • f) Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.


3. Penerapan kebersihan alat.

  • a) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

  • b) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.


Semoga bermanfaat!

Selamat Idul Adha 2021.


lathifa-yogyakarta-s1_36.jpg

Haaii~ Makasih sudi mampir..

Ini sedikit tentang cerita kegiatanku.

Aku adalah perempuan kelahiran Samarinda, Kalimantan Timur, yang kini tinggal di Jakarta. Sekarang aku aktif di banyak kegiatan anak muda.

Let the posts
come to you.

Thanks for submitting!

  • Facebook
  • Instagram
  • YouTube
  • Twitter
  • TikTok
bottom of page